SIMPOSIUM NASIONAL MNPK 2010
DASAR PEMIKIRAN
Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi ”roh” pendidikan nasional.
Dalam melaksanakan amanat pencerdasan bangsa, pemerintah menyelenggarakan pendidikan nasional dengan memberdayakan semua komponen masyarakat. Hal ini berarti pemerintah memberi kesempatan kepada masyarakat (Swasta) untuk berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan suasana kemitraan dan kerjasama yang saling melengkapi dan memperkuat. Oleh karena itu, penyelenggaraan Sekolah katolik di Indonesia merupakan bentuk partisipasi Gereja Katolik Indonesia dalam rangka ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam Gravissimum Educationis Konsili Vatikan II dinyatakan bahwa ”Sekolah Katolik mengusahakan cita-cita budaya dan perkembangan kaum muda secara alamiah sama seperti sekolah lain. Yang membuatnya berbeda ialah usahanya untuk mewujudkan suasana kekeluargaan di sekolah yang dijiwai oleh semangat kebebasan dan cinta kasih injili.”
Penyelenggaraan sekolah katolik tidak terlepas dari nilai teologis, filosofis dan yuridis tertentu. Nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam tujuan, norma, kepemimpinan dan manajemen penyelenggaraan sekolah Katolik.
UU nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukm Pendidikan yang cukup meresahkan penyelenggara sekolah, harus mengubah paradigma penyelenggaraan sekolah Katolik. Masihkah akan ada Sekolah Katolik? Bagaimanakah bentuk sekolah katolik pasca BHP? Akankah Sekolah Katolik menjadi seperti sekolah pada umumnya?
Hakekat Penyelenggaraan Pendidikan Katolik tercantum dalam tujuan pendirian yang didasarkan pada nilai teologis dan filosofis masing-masing pendiri yang harus selaras dengan nilai juridis yang berlaku, dalam rangka mencapai tujuan pendidikan Nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Keserempakkan penyelenggara, pengelola, dan pelaksana sekolah dalam melaksanakan tugas tanggung jawabnya sesuai dengan porsi masing-masing dan komitmen untuk selalu berjuang dan mengantisipasi perkembangan zaman dan tuntutan perubahan, mutlak diperlukan.
Bagaimanapun tantangan yang dihadapi, sekolah Katolik harus terus berjuang untuk tetap eksis, berdiri kokoh kuat sebagai bentuk partisipasi Gereja dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai sarana karya kerasulan Gereja di tengah masyarakat.
Penyelenggaraan sekolah Katolik di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari Hukum Gereja dengan segala yang terkait di dalamnya, dan hukum positif Indonesia khususnya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendidikan dan segala hal yang terkait lainnya.
imposium Nasional yang diselenggarakan oleh Majelis Nasional Pendidikan Katolik bekerjasama dengan Majelis Pendidikan Katolik Keuskupan Bogor dimaksudkan sebagai sarana untuk mengumpulkan konsep dan pendapat para ahli yang akan menjadi dasar dan pedoman penyelenggaraan Sekolah Katolik di Indonesia dalam menghadapi perubahan tata kelola penyelenggaraan Sekolah Katolik pasca diberlakukannya UU Badan Hukum Pendidikan.
TUJUAN
Tujuan dari Simposium Nasional ini adalah untuk merumuskan kembali dan mengaktualisasikan dasar teologis, filosofis dan yuridis penyelenggaraan pendidikan Katolik agar mampu mengakomodir tuntutan perubahan zaman
Hasil rumusan simposium tersebut dapat digunakan sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan sekolah Katolik masa yang akan datang. Dengan demikian penyelenggara mempunyai pegangan dan acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan dan pelaksanaan sekolah katolik di seluruh Indonesia.