MPK Keuskupan Bogor

PARA PEMBICARA / NARASUMBER

Posted by Sekretariat

 

Mgr. Aloysius Sudarso SCJ

Ketua Komisi Pendidikan KWI, akan menyampaikan gambaran umum penyelenggaraan pendidikan Kaolik dan segala tantangan yang harus dihadapi dalam dunia pendidikan di Indonesia, pasca diberlakukannya UU BHP.

 

Prof.DR.Mgr.Ign. Suharyo Hardjoatmodjo, Pr

Uskup Keuskupan Agung Jakarta akan mengemukakan aspek theologis penyelenggaraan Sekolah Katolik. Penyelenggaraan sekolah Katolik sebagai wujud dan bentuk partisipasi Gereja dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai sarana karya kerasulan Gereja harus tetap konsisten dan berani dalam mengimplementasikan aspek theologis dalam penyelenggaraan sekolah Katolik di Indonesia.

 

Agung Adiprasetyo

Menyampaikan wawasan tentang pendidikan yang mencerdaskan bangsa.

 

DR. Paul Suparno, SJ

Akan menguraikan pandangannya tentang filsafat pendidikan yang relevan digunakan pada penyelenggaraan sekolah Kaolik di Indonesia, serta mengapa dan bagaimana filsafat tersebut harus disinkronkan dengan filsafat pendidikan Pancasila

 

DR. William Chang, OFM.Cap.

Akan menguraikan filsafat pendidikan Pancasila yang relevan dalam penyelenggaraan sekolah dan kebudayaan Indonesia dalam keterkaitan dengan regulasi dan perundang-undangan pendidikan di Indonesia.

 

Dr. Piet Go, O.Carm

Akan menguraikan tinjauan hukum Gereja dalam penyelenggaraan sekolah Katolik secara universal dan partikular, sekaligus menjelaskan implementasinya dalam penyelenggaraan sekolah Katolik di Indonesia.

 

Muhammad Fajrul Falaakh, M.A.,SH.

Anggota Komisi Hukum Nasional, akan menguraikan penyelenggaraan sekolah ditinjau dari aspek yuridis peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan dan segala yang terkait didalamnya. Sebagai sekolah yang didirikan dan diselenggarakan di wilayah negara kesatuan republik Indonesia, sekolah katolik, yang masih dijamin ciri khas pendiriannya, suka atau tidak suka, terikat pada hukum positif Indonesia yaitu peraturan perundang-undangan dalam bidang pendidikan di Indonesia.

 

Maria Siti Wahyuandari, SH

Praktisi Hukum dan praktisi pendidikan dasar dan menengah, mengulas tentang penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah Katolik di Indonesia dan menyampaikan konsep kelembagaan yang mengarah pada penyelenggaraan sekolah yang profesional yang mencerminkan nilai-nilai kristiani namun selaran juga dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mencapai peningkatan mutu pendidikan. Lebih lanjut, mengulas UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dan Permendiknas Nomor 71 tahun 2009 tentang Mekanisme dan Tata Cara perubahan dan pengakuan Yayasan sebagai Badan Hukum Pendidikan Penyelenggara.

 

Milly Karmila Sareal, SH.,M.Kn.

Seorang Notaris, akan menyampaikan dan melatih bagaimana mengimplementasikan tat kelola yang diatur UU Badan Hukum Pendidikan ke dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan yang diakui sebagai BHP Penyelenggara selaras dengan dasar teologis dan filosofis pendidikan Katolik sampai pada prosedur pengesahannya. Hal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pendidikan Katolik tetap eksis dan tetap bisa menjadi bentuk partisipasi Gereja Katolik dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia dan tetap bisa menjadi sarana pengembangan karya kerasulan Gereja Katolik Indonesia.